Makalah Tentang Jinayat. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam UndangUndang Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum satu.
.
Pengadilan Khusus Wikipedia bahasa Indonesia
.
Ketua Ms Blangpidie Menjadi Narasumber Sosialisasi Qanun Jinayah