Pasal 9 Ayat 8 Uu Ppn. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a b dan c Undangundang PPN 1984 telah ditetapkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk a pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak b.
bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put58956/PP/M.IVB/16/2015
Ilustrasi JAKARTA DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR kemarin Senin (5/10/2020) memuat klaster Perpajakan Dalam klaster tersebut ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Salah satu perubahan dalam UU PPN yang dimuat dalam Pasal 112 RUU Cipta Kerja mengenai pajak masukan Pasal 9 UU PPN.
Telaah Pasal 9 Ayat 8 UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009
Nah dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN tercantum beberapa penyebab pajak masukan tidak dapat dikreditkan utamanya karena pajak masukan yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi syarat baik syarat faktur pajak maupun syarat pengkreditan pajak masukan Kriteria Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN.
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pajak
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus ayat (2) ayat (2a) ayat 3 ayat (4) ayat (5) ayat (6) ayat (7) ayat (8) ayat (13) dan ayat (14) diubah diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2b) diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f) diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan.
Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan Ini Contoh Kasusnya
Aturan Pengkreditan Pajak Pasal 9 UU PPN Diubah, Begini
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Dan Ortax
Penafsiran Atas Pasal 9 Ayat (8) Huruf B Uu PPN 1984 (Seri
Kebijakan Pengkreditan Pajak Keluaran Masukan dengan Pajak
Dari sistematika norma Pasal 9 UU PPN ayat (2) menjadi bagian penting yang menjadi jiwa Pasal 9 UU PPN Operasionalisasi dari ayat (2) diatur pada ayatayat selanjutnya Secara spesifik ayat (8) dalam Pasal 9 UU PPN walaupun tidak disebut sebagai sanksi namun kandungan ayat (8) adalah halhal yang terlarang untuk dilakukan oleh PKP.